LDK merupakan lembaga diklat keuangan yang menyelangarakan bimbingan teknis atau Bimtek Pelatihan Perpajakan untuk instansi pemerintah pemerintah. Bendahara Instansi Pemerintah baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, termasuk Bendahara Umum Daerah maupun Bendahara SKPD diberi tugas untuk ikut mengamankan penerimaan negara dengan cara melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.
Pada dasarnya kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah adalah sebagai pemotong atau sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2010 yang lalu terdapat peraturan-peraturan baru dibidang Pemotongan / Pemungutan Pajak yang harus dilakukan oleh Bendahara Instansi Pemerintah terkait dengan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU Nomor 42 tahun 2009) yang diberlakukan mulai 1 April 2010 hingga perubahan bentuk formulir SPT PPN 1111 yang berlaku 1 Januari 2011, dan juga pemungutan PPh Pasal 22 dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 30 Oktober 2010, dan yang terakhir ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Para Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota TNI/POLRI serta pensiunannya yang didanai dari APBN dan/atau APBD, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dibidang perpajakan, sejalan dengan upaya meningkatkan penerimaan pajak guna kebutuhan dana untuk pembiayaan pelaksanaan pembangunan dipandang perlu meningkatkan pemahaman dan pengawasan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pemotongan, pemungutan dan penyetoran pajak oleh bendahara pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut menegenai bimbingan teknis perpajakan pemerintah silahkan kunjungi website kami www.lembagadiklatkeuangan.com
Lembaga Dilkat Keuangan
Jl. Manunggal VII No. 1, Jakarta
Telp. / Fax. 021 – 4405064 / 021 4405778
Hp : 082312597096 , 081282239783
Pin BB: 22A1E8D5